Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidak Dibuang, Begini Aturan Penyimpanan Limbah Batu Bara

image-gnews
Merah Johansyah. Foto/twitter.com
Merah Johansyah. Foto/twitter.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, menjelaskan limbah batu bara fly ash dan bottom ash atau FABA yang keluar dari pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU tidak dibuang sembarangan. Menurut dia, limbah tersebut ditampung di lokasi pengelolaan sementara dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sebelum ada perubahan aturan, limbah dibatasi selama 365 hari berada di tempat pengelolaan sementara,” ujar Merah saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Setelah maksimal 365 hari, Merah mengatakan limbah akan dibawa ke tempat penyimpanan akhir atau penimbunan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi penimbunan limbah itu harus memenuhi beberapa kategori.

Misalnya, area penimbunan harus bebas banjir. Tempat itu juga mempertimbangkan permeabilitas tanah, merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil serta tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, serta tidak merupakan daerah resapan air tanah terutama yang digunakan untuk air minum.

Pemerintah telah menghapus kategori FABA dari B3. FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Merah khawatir penghapusan limbah batu bara dari kategori B3 atau limbah berbahaya akan membuat pengusaha ugal-ugalan membuang limbahnya. “Kalau (limbah batu bara) berubah jadi limbah biasa, seluruh ketentuan mengenai penyimpanan mengenai pengangkutan dan penyimpanan akhir akan jadi longgar,” ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

7 jam lalu

Philanthropy Asia Summit 2024 di Singapura pada 15 April 2024
Kelola Limbah, Startup asal Bandung dan Bekasi Mendapat Dana Philanthropy Asia Summit

Dua startup atau usaha rintisan asal Indonesia, MYCL dan Sampangan, mendapat pendanaan dari Philanthropy Asia Summit 2024 karena mengelola limbah.


Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

16 jam lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Sambut Hari Bumi, PGE Laporkan Pengurangan Emisi CO2

PGE berkomitmen dalam penghematan konsumsi energi dan pengendalian jumlah limbah.


Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

2 hari lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Kuasa Hukum Ungkap Ada Perjanjian Pisah Harta Antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Harvey Moeis dan Sandra Dewi melakukan pisah harta saat keduanya resmi menikah pada 2016 lalu.


Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

9 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bersitegang karena urusan izin usaha pertambangan, perkebunan, hingga pertanian (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan
Bagi-bagi Izin Konsesi Tambang untuk Ormas demi Membayar Utang Politik

Pemerintah sedang merancang pembagian Izin konsesi tambang bagi organisasi kemasyarakatan atau ormas. Upaya Jokowi membayar utang politik?


Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

10 hari lalu

Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo saat memberikan keterangan di Cirebon, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall


Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

16 hari lalu

Seekor gorila gunung di Taman Nasional Hutan Perawan Bwindi, Uganda barat. (Xinhua/Yuan Qing)
Industri Mobil Listrik Ancam Sepertiga Populasi Kera Besar di Hutan-hutan Afrika

Penelitian mengungkap dampak dari tambang mineral di Afrika untuk memenuhi ledakan teknologi hijau di dunia terhadap bangsa kera besar.


Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

19 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Ramai Kasus Korupsi Timah, Luhut Dorong Digitalisasi Pengelolaan Tambang

Luhut Panjaitan yakin sistem pengelolaan timah secara digital bisa mampu mencegah terjadinya korupsi.


Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

19 hari lalu

Foto kombinasi  Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia. TEMPO/Imam Sukamto-Febri Angga Palguna
Bahlil Lahadalia Sebut Menteri ESDM Kader PDIP, Respons Arifin Tasrif?

Menteri Bahlil Lahadalia yang menyebut Menteri ESDM Arifin Tasrif sebagai kader PDIP ternyata berbuntut panjang.


BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

19 hari lalu

Baterai Litium. shutterstock.com
BRIN Kembangkan Metode Daur Ulang Baterai Litium Ramah Lingkungan

Peneliti BRIN tengah mengembangkan metode baru daur ulang baterai litium. Diharapkan bisa mengurangi limbah baterai.


Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

21 hari lalu

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK), seusai membuat laporan ke Direktoran Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Dalam laporan KOMPAK mendesak KPK segera memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap Ijin Usaha Pertambangan (IUP). TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Permainan Izin Tambang, Anggota DPR Usul Pembentukan Panja Investasi

Anggota Komisi VI Harris Turino mengusulkan pembentukan panitia kerja atau Panja Investasi karena banyak kasus investasi sektor tambang.