Dalam petitumnya, pemohon meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya.
"Dan menyatakan termohon PKPU yakni PT Sepatu Bata Tbk. dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Agus Setiawan juga meminta majelis hakim mengangkat dan menunjuk tiga orang sebagai pengurus dan kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketiga orang itu adalah Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania dan Hansye Agustaf Yunus.
Mereka nantinya akan mengurus harta termohon PKPU jika dinyatakan PKPU Sementara atau mengangkat sebagai Tim Kurator bila termohon PKPU dinyatakan pailit. Dalam petitum itu juga Agus sebagai pemohon meminta termohon PKPU atau PT Sepatu Bata Tbk. untuk membayar seluruh biaya Perkara.
Bila majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Agus Setiawan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Adapun sidang pertama gugatan pailit PT Sepatu Bata Tbk. ini rencananya akan digelar pada Selasa, 16 Maret 2021.
CAESAR AKBAR