TEMPO.CO, Jakarta - PT Sepatu Bata Tbk menanggapi adanya gugatan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit terhadap perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Manajemen mengaku hingga saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Perusahaan. Perusahaan menyatakan akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan
seksama.
Perusahaan menyatakan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak Perusahaan tetap terjaga.
"Perusahaan berkeyakinan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena Perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku," ujar bagian legal perusahaan, Theodorus Warlando dalam keterangan tertulis, Jumat, 12 Maret 2021.
Baca Juga: Digugat di PN Jakpus, Begini Jejak Satu Abad Sepatu Bata Asal Ceko
Ke depannya, Theodorus mengatakan proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. "Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa."
PT Sepatu Bata Tbk. baru-baru ini digugat atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau pailit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penggugat produsen sepatu itu adalah Agus Setiawan dengan kuasa hukum Hasiholan Tytusano Parulian.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa lalu, 9 Maret 2021.