TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Barata Indonesia Fajar Harry Sampurno belum bisa berkomentar banyak mengenai gugatan dari PT Fajar Benua Indopack ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tuduhan wanprestasi. Pasalnya, ia masih belum mendapat informasi rinci mengenai gugatan tersebut.
"Kami sudah baca info ini di media, tapi belum dapat secarra jelas apa kasus dan masalahnya," kata Fajar kepada Tempo, Jumat, 12 Maret 2021.
Fajar mengatakan pihaknya segera mencari info dan jemput bola ke PN Jakarta pusat. "Baru nanti kami tanggapi secara hukum kalau sudah jelas masalahnya."
Sebelumnya, selain Barata, Fajar Benua juga menggugat Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir dan Kementerian BUMN ke PN Jakpus.
Gugatan dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst telah melalui tahap pendaftaran perkara dan penetapan majelis hakim pada Jumat, 12 Maret 2021. Berdasarkan informasi petitum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, ada enam poin yang diminta oleh penggugat.
Pertama, penggugat memohon hakim menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat. Ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.
Berikutnya, penggugat meminta agar pengadilan menghukum PT Barata Indonesia sebagai tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sejumlah Rp2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Serick Thohir sebagai tergugat II dan/atau Kementeria BUMN sebagai tergugat III sebagaimana dalam gugatan Aquo.
Kelima, penggugat memohon pengadilan memerintahkan Erick Thohir dan atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata kepada penggugat. Keenam, penggugat menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
BACA: Barata Indonesia Akan Bangun Pusat Logistik Berikat di Gresik
CAESAR AKBAR