TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh PT Fajar Benua Indopack atas dugaan perkara wanprestasi. Selain Erick, PT Barata Indonesia dan Kementerian BUMN turut menjadi tergugat.
Gugatan dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst telah melalui tahap pendaftaran perkara dan penetapan majelis hakim pada Jumat, 12 Maret 2021. Berdasarkan informasi petitum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, ada enam poin yang diminta oleh penggugat.
Pertama, penggugat memohon hakim menerima dan mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat. Ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.
Berikutnya, penggugat meminta agar pengadilan menghukum PT Barata Indonesia sebagai tergugat I untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran sejumlah Rp2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Serick Thohir sebagai tergugat II dan/atau Kementeria BUMN sebagai tergugat III sebagaimana dalam gugatan Aquo.
Kelima, penggugat memohon pengadilan memerintahkan Erick Thohir dan atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Barata kepada penggugat.
Keenam, penggugat menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Staf Khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga menyatakan belum mendapatkan informasi ihwal gugatan itu. "Kami belum dapat info," ujarnya kepada Tempo, Jumat, 12 Maret 2021. Adapun Direktur Utama PT Barata Indonesia Fajar Harry Sampurno belum membalas pesan Tempo.
BACA: Hikmah Isra Miraj Menurut Sri Mulyani dan Erick Thohir
CAESAR AKBAR