TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Kementerian BUMN dan PT Barata Indonesia (Persero) digugat ke ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan oleh PT Fajar Benua Indopack.
Gugatan itu didaftarkan pada hari ini, Jumat, 12 Maret 2021 dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun obyek gugatan itu terkait wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tiga pihak tergugat tersebut.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan enam permohonan. "Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," seperti dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kedua, menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat. Ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.
Poin keempat, menghukum PT Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp 2,5 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan Kementerian BUMN sebagaimana dalam gugatan Aquo.
Kelima, memerintahkan kepada Erick Thohir atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan. Hal ini terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh PT Barata kepada penggugat.
Keenam, PT Fajar Benua Indopack memohon majelis hakim untuk menghukum para tergugat yakni Menteri Erick Thohir, Kementerian BUMN dan PT Barata Indonesia (Persero) untuk membayar biaya perkara.
BISNIS
Baca: Viral Kabar Vaksin di Sentra Vaksinasi untuk Umum, Stafsus Erick Thohir: Hoaks