Bukopin Gugat OJK
Adapun pelanggaran dari Bosowa ini kemudian tertuang dalam Surat keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 64/KDK/03/2020. Surat ini yang kemudian digugat oleh Bosowa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta pada 15 September 2021.
Bosowa kemudian memenangkan gugatan ini. Tapi OJK tidak tinggal diam dan mengajukan banding. “Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding,” tutur Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari 2021.
Sadikin Aksa Mengundurkan Diri
Pelanggaran yang dilakukan Bosowa ini kemudian diusut oleh Polisi. Dalam penyelidikan, ternyata diketahui Sadikin telah mengundurkan diri sebagai dirut sejak 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.
Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Tempo kemudian mencoba menghubungi Komisaris Utama Bosowa Erwin Aksa soal kasus ini. Namun, panggilan telepon yang disampaikan belum direspon.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Sadikin Aksa Sebagai Tersangka Dugaan Pidana Perbankan