TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengatakan izin ekspor benih bening lobster atau BBL akan dimoratorium selama 1-2 tahun. Lama waktu penangguhan tersebut setara dengan minimal dua kali masa panen untuk memperkuat ekosistem budi daya lobster dalam negeri.
“Paling tidak dalam 1-2 tahun, kita kasih kesempatan pembudi daya kita, kita buktikan kita bisa menghasilkan (lobster dewasa). Tujuannya adalah menghasilkan devisa dan membuat masyarakat lebih sejahtera,” ujar Safri dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 10 Maret 2021.
Pemerintah menyetop ekspor BBL setelah perkara korupsi menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan stafnya beberapa waktu lalu. Korupsi itu berkaitan dengan tata-kelola ekspor BBL. Penghentian sementara ekspor komoditas diatur melalui Surat Edaran KKP Nomor B.22891/DJP/PI.130/XI/2020.
Penghentian keran ekspor diharapkan dapat mendorong ekosistem budi daya lobster dalam negeri. Selama ini, Safri mengatakan pelaku usaha maupun nelayan acap tidak sabar melakukan budi daya karena prosesnya membutuhkan waktu yang relatif lama dan ongkos yang besar.
Untuk mendapatkan hasil yang instan, nelayan dan eskportir pun lebih memilih mengirim langsung benih lobster hasil tangkapan tanpa proses pembudidayaan. Walhasil, ekspor komoditas tidak terkontrol.
Berdasarkan hasil evaluasi, Kementerian menemukan banyak ketentuan yang dilanggar oleh eksportir setelah izin keran pengiriman benur dibuka pada tahun lalu. Safri mencontohkan perusahaan kerap absen memenuhi kewajiban budi daya sebelum ekspor dilakukan. Kondisi ini membuat tata-kelola pengiriman benur silang sengkarut.