TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menaikkan batas modal disetor dan besaran denda bagi pelaku pasar modal yang terlambat menyampaikan laporan keuangan.
Hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Adapun, beleid baru ini berperan sebagai pengganti PP No. 45 Tahun 1995.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana menjelaskan POJK ini diterbitkan dalam rangka menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan lebih efisien. “Juga mengakomodir hal-hal baru dan perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global,” katanya dalam sesi konferensi pers, Selasa, 9 Maret 2021.
Salah satu hal yang diubah adalah jumlah denda bagi pelaku pasar modal yang melanggar ketentuan penyampaian laporan keuangan atau pengumuman kepada masyarakat.
Berdasarkan PP 45/1995, denda dari self regulatory organization (SRO) yang terlambat menyampaikan laporan keuangan adalah Rp 500.000 per hari dengan batas maksimal Rp 500 juta. Selain itu, POJK baru menetapkan jumlah denda naik menjadi Rp 1 juta per hari dan tanpa batas maksimal.
Kemudian untuk emiten besar yang semula Rp 1 juta per hari dengan maksimal Rp 500 juta menjadi Rp 2 juta dengan tanpa batas maksimal, sedangkan untuk emiten menengah-kecil tetap Rp 1 juta per hari tapi batas maksimal ikut dihilangkan.