Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.
Dasar perhitungan upah ini adalah upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, di mana batas atas upah sebesar Rp 5 juta.
"Jadi bapak ibu sekalian, bukan berarti dia kalau gajinya di atas Rp 5 juta tidak akan mendapatkan manfaat. Jadi kalau dia itu lebih dari Rp 5 juta, maka iurannya akan dihitung sampai Rp 5 juta," kata dia.
Retno menuturkan yang berhak menerima manfaat JKP merupakan pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja, yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Namun, menurut Kemnaker, peserta akan dikecualikan untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.
BACA: Kemnaker: Upah per Jam hanya untuk Pekerja Paruh Waktu
HENDARTYO HANGGI