TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi mengatakan iuran dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, gratis atau tidak memungut iuran dari pemberi kerja dan pekerja.
"Pembiayaannya sebenarnya gratis. Kalau istilahnya gratis, karena pengusaha juga tidak menambahkan biaya lagi dan iuran juga dibayar oleh pemerintah," kata Retno dalam diskusi virtual, Selasa, 9 Maret 2021.
Dia mengatakan pembiayaan program JKP berasal dari pemerintah pusat yang mengiur sebesar 0,22 persen dan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14 persen dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,10 persen.
"Artinya pemberi kerja tidak ada tambahan biaya di sini, karena kami akan melakukan rekomposisi sebesar 0,24 persen, kami alokasikan ke JPK dari dua program dari JKK dan JKP," ujarnya.
Dia mengatakan pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.