TEMPO.CO, Jakarta - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menduga ada keterlibatan tiga anggota organisasi itu dalam dugaan kasus suap pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua IKPI Ruston Tambunan prihatin atas dugaan keterlibatan anggota IKPI pada kasus tersebut. Kendati demikian, organisasi konsultan pajak tersebut belum dapat memberikan sanksi apapun kepada ketiganya. Pasalnya pemberian sanksi memiliki mekanisme tersendiri termasuk memanggil yang bersangkutan.
“Kami tidak mudah mengontak [ketiganya] jadi sepertinya komunikasi agak dibatasi dan tertutup tetapi kami terus menerus berupaya untuk bisa kontak,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Dia menuturkan, IKPI harus memanggil ketiga orang tersebut untuk menegakkan kode etik. Dia menyebut telah berusaha menjalin komunikasi melalui cabang tempat para terduga mendaftar.
“Kita juga memanggil sehingga kita tahu persisnya apakah memang terjadi pelanggaran atau pelanggarannya sejauh mana dari situ kita bisa tentukan [sanksi],” katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan suap pajak yaitu Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani.