Setelah perjanjian awal disepakati, kata Septiawan, perseroan akan segera memproses dokumen dan melengkapi apa saja yang dibutuhkan dari pihak investor maupun WTR. "Sebelum penandatanganan Sale Purchase Agreement tersebut dilakukan," katanya seperti dikutip dari keterangan resmi.
Direktur Business Development & QHSE PT Waskita Karya (Persero) Tbk Fery Hendriyanto menyatakan, penandatanganan CSPA merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di bidang infrastruktur jalan tol. Hal tersebut juga disebut sebagai awal dari semua peluang investasi di Indonesia.
Transaksi ini, kata Fery, menunjukkan peluang investasi yang tak terhitung jumlahnya di Indonesia, tidak hanya proyek di jalan tol tetapi juga di sektor lain. "Kami berharap proses divestasi ini berjalan dengan lancar sehingga sinergi kerja sama antara Waskita Group dan Road King Expressway dapat berjalan lancar," kata Fery.
Ruas Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi adalah jalan tol yang terletak di Sumatera Utara dan menjadi bagian dari jalan tol Trans Sumatera. Tol tersebut memiliki dimensi panjang 61,7 km dan telah beroperasi penuh sejak tahun 2016. Ruas tol yang digarap oleh anak usaha Waskita Karya itu berperan penting menghubungkan kota Medan dan daerah sekitarnya, khususnya ke Bandara Kualanamu dan wilayah Tebing Tinggi.
ANTARA
Baca: Luhut: Tol Tebing Tinggi Hubungkan Parapat hingga Kualanamu dalam 1,5 Jam