TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Panin Tbk mengklarifikasi pemberitaan yang mengaitkan perseroan dengan kasus rasuah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Berdasarkan surat dari perseroan kepada PT Bursa Efek Indonesia, sebagaimana diunggah dalam keterbukaan informasi bursa, Panin mengaku belum mendapat informasi terjaut adanya perkara yang melibatkan perusahaan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut. Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum yang sedang berjalan di KPK," dinukil dari surat manajemen yang diteken oleh Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pada 8 Maret 2021.
Baca Juga: Bank Panin Belum Terima Permintaan Perpanjangan Restrukturisasi Kredit
Jika kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, manajemen menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Manajemen memastikan bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016 perseroan mengikuti mekanisme dan prosedur yang benar.
"Kami selama ini adalah wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," tulis manajemen. Perseroan pun memastikan bahwa selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, perseroan selalu didampingi lembaga yang kompeten dan kredibel.
Karena itu, manajemen mengatakan tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari perseroan terkait urusan pajak tahun 2016. "Kami sebagai perusahaan terbuka memiliki tanggung jawab kepada seluruh stakeholder untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip good corporate governance yang baik."