"Masalah tidak turunnya insentif sudah dipertanyakan oleh rumah sakit pada November [2020]," katanya.
Menurutnya, belum turunnya insentif tersebut sangat tergantung kepada ketertiban rumah sakit dalam mengajukan klaim. Saat ini, katanya, pemerintah baru melakukan pencicilan klaim Covid-19 oleh tenaga kesehatan dalam 3 hari terakhir.
Ichsan menjelaskan pemerintah mengestimasikan pencairan insentif pada Maret 2021. Dia berharap perihal klaim dan insentif ke depannya bisa tepat waktu karena dinilai sangat membantu arus kas rumah sakit serta menjadi motivasi bagi tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan secara umum anggaran insentif tenaga kesehatan terbagi dua. Yaitu untuk mereka yang bertugas di rumah sakit umum pusat dan di rumah sakit umum daerah. Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan di RSUP sudah disalurkan lewat Kementerian Kesehatan sampai November 2020. Lalu pembayaran insentif pada Desember 2020 menunggu anggaran tahun ini.
"Sementara itu anggaran insentif tenaga kesehatan RSUD langsung diberikan ke pemerintah pronvisn. Dananya sudah ada di kas pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota sejak awal tahun," kata Nadia seperti dikutip KOran Tempo 16 Februari 2021.
Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G. Partakusuma mengatakan pemerintah sudah mengucurkan insentif untuk tenaga kesehatan sejak 4 Maret 2021. Tetapi, pencairan dilakukan secara bertahap. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi faktor utama dari keterlambatan pencairan insentif tenaga kerja yang terjadi. "Uang insentif sudah turun sejak 4 Maret 2021. Pembayaran dilakukan secara bertahap. Tagihan banyak sekali. Jadi, Kementerian Kesehatan [Kemenkes] harus membagi sesuai dengan jumlah tagihan. Pekerjaan yang cukup banyak," ujarnya kepada Bisnis, Senin (8/3/2021).
BISNIS
Baca juga: KPK Terima Laporan RS Potong Insentif Tenaga Kesehatan Sampai 70 Persen