Faktor eksternal yang mempengaruhi capaian penerimaan pajak pada 2020, yakni pandemi dan masih berlanjutnya perang dagang. Akibatnya, perekonomian global masih mengalami kontraksi.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada pada level kontraksi. Meski begitu, kebijakan tersebut memiliki efek samping negatif terhadap produktivitas ekonomi dan tingkat konsumsi.
Tak hanya itu, penyebaran Covid-19 di beberapa daerah lain yang juga masih belum melandai menyebabkan konsumsi dalam negeri masih terus melambat.
Berikutnya adalah komoditas energi yang tertekan cukup signifikan sepanjang tahun 2020, dengan pelemahan harga dan kelebihan pasokan, baik akibat pandemi Covid-19 maupun konflik geopolitik.
Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif perpajakan untuk wajib pajak. Insentif berupa restitusi yang berlaku sampai dengan triwulan IV tahun 2020 sebesar Rp 172,21 triliun turut mempengaruhi penerimaan pajak secara keseluruhan.
BISNIS
Baca: Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT 2020 Sebelum 31 Maret 2021