TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai Juanda, Surabaya, menyita 29.250 ekor benih lobster atau benur ilegal yang akan dikirimkan ke Kawasan Bebas Batam, Senin pagi, 8 Maret 2021. Rencana pengiriman ilegal ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh petugas P2 Bea Cukai di Terminal 1 Bandara Internasional Juanda.
“Kami mendapatkan informasi adanya rencana pengiriman benih bening lobster ilegal menggunakan pesawat Lion Air JT 0971 daru Surabaya tujuan Batam,” tutur Kepala kantor Bea Cukai Juanda Budi Harjanto, Senin, 8 Maret 2021.
Dari kabar tersebut, petugas di lapangan melakukan pengawasan terhadap arus lalu lintas barang. Petugas lalu mencurigai satu paket karton dengan nomor Surat Muatan Udara 990-16622992 yang dikirimkan oleh seseorang berinisial S melalui ekspedisi PT AAP.
Setelah diperiksa, petugas menemukan 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu ekor benur. Dari total kantong itu, sebanyak 29 di antaranya masing-masing memuat seribu ekor benur jenis pasir.
Sedangkan satu kantong lainnya berisi 250 ekor benur jenis mutiara. Bea Cukai memperkirakan puluhan ribu benur ini memiliki nilai Rp 2,93 miliar.
Barang hasil sitaan petugas kemudian diserahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Surabaya I. Bea Cukai akan melakukan proses lebih lanjut terkait penangkapan benur ilegal ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini masih menutup keran ekspor benih lobster setelah perkara korupsi yang menjerat Edhy Prabowo dan stafnya beberapa waktu lalu. Penghentian sementara ekspor komoditas diatur melalui Surat Edaran KKP Nomor B.22891/DJP/PI.130/XI/2020.
Baca: Susi Pudjiastuti: Pak Trenggono, Penangkapan Bibit Lobster Terjadi Setiap Malam