TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi periode 1 April hingga 30 Juni 2021. Artinya, tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan tidak mengalami perubahan alias masih tetap.
"Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari - Maret 2021," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Rida Mulyana di Jakarta, Senin 8 Maret 2021.
Pemerintah mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik, serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.
Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Adapun khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.