Pemerintah sebelumnya resmi memangkas jumlah cuti bersama pada 2021, dari sebelumnya 7 hari menjadi hanya 2 hari. Alasan pemangkasan jumlah cuti bersama disebabkan pandemi virus Corona yang belum turun. Pemangkasan cuti tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020.
Daftar cuti bersama yang dipangkas adalah cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021, dan cuti bersama Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021.
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Maret 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
BISNIS
Baca juga: Cuti Bersama Dipangkas, Sandiaga: Jumlah Wisatawan Lebih Kecil tapi Berkualitas