TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo. Putra mantan presiden Soeharto menggugat keputusan Menteri Keuangan sri Mulyani Indrawati yang telah mencegahnya bepergian ke luar negeri akibat tersangkut masalah utang negara.
"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian amar putusan dalam perkara ini yang ditetapkan pada Kamis, 4 Maret 2021, sebagaimana dikutip dalam laman resmi pengadilan.
Putusan kedua yaitu, "Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000,00 (empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)."
Dua keputusan ini ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Dyah Widiastuti.
Sebelumnya, Sri Mulyani mencegah Bambang ke luar negeri terkait masalah utang-piutang SEA Games 1997. Sri menetapkan pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.
Tidak terima, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.