TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menang dalam gugatan kasus pencekalan ke luar negeri yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pencekalan dilakukan karena putra mantan presiden Soeharto ini memiliki utang terhadap negara yang belum dibayarkan.
"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat (Bambang) di PTUN, maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
Sebelumnya, Sri Mulyani mencegah Bambang ke luar negeri terkait masalah utang-piutang Sea Games 1997. Sri menetapkan pencegahan itu melalui Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.
Tidak terima, Bambang pun menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan keputusan itu. Bambang juga meminta PTUN memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.
Lalu pada Kamis, 4 Maret 2021, pengadilan menolak gugatan Bambang. "Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," demikian amar putusan majelis hakim, dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta.
Saat mengajukan gugatan ke PTUN, Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas yang jadi pengacara Bambang, pernah menyampaikan kasus yang menjerat kliennya bersifat administrasi. Dia menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games di era Orde Baru.
“Missed understanding pembiayaan SEA Games di era Orde Baru dulu,” kata Busryo, Sabtu, 26 September 2020. Karena ini bukan kasus korupsi pula, Busyro bersedia menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo berhadapan dengan Sri Mulyani.
Baca: Hadapi Kecurangan Penggunaan Uang Negara, Sri Mulyani Gandeng BPKP
FAJAR PEBRIANTO