Ini adalah salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. Setelah terjadi pro kontra di masyarakat, Presiden Jokowi mencabut lampuran soal investasi miras di dalamnya, tapi Perpresnya tetap berlaku.
"Ini yang saya khawatirkan dengan Omnibus Law, turunan UU ini," kata Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj saat menyampaikan penolakan PBNU atas investasi miras di Jakarta, 2 Maret 2021.
Sebab, kata Said, UU Cipta Kerja ini digodok oleh sekelompok orang saja. Sehingga, lahirlah beleid investasi miras semacam ini dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. "Ini salah satu akibatnya," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Puan Maharani Ingin Ketergantungan terhadap Modal Asing Jangka Pendek Dikurangi