TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani memastikan pihaknya akan memberi perhatian besar pada implementasi UU Cipta Kerja. Implementasi ini menyangkut 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) yang merupakan aturan turunan dari UU sapu jagat tersebut.
"DPR melihat walau peraturan pelaksananya sudah diterbitkan, tetapi jangan pernah berasumsi bahwa rakyat akan langsung mengerti," kata Ketua DPR tersebut dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) HIPMI di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
UU Cipta Kerja resmi berlaku 2 November 2020. Lalu pada 21 Februari 2021, pemerintah telah menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja, berupa 45 PP dan 4 Perpres.
Saat ini, proses penyusunan aturan turunan masih berjalan. Sebab secara keseluruhan, totalnya akan 49 PP dan 5 Perpres, seperti yang disampaikan oleh Puan Maharani.
Untuk itu, kata Puan, sosialisasi aturan turunan ini harus terus dijalankan. Menurut dia, ini adalah kesempatan untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa UU Cipta Kerja ini hadir untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan memajukan Indonesia.
Pembentukan aturan turunan UU Cipta Kerja sempat memicu kontroversi. Di antaranya menyangkut investasi miras yang tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal.