KKP beserta petugas operasi gabungan menangkap seorang pengepul berinisial NS (36 tahun) yang diduga terlibat dalam sindikat ekspor benih lobster ilegal di Lebak.
“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu sore, 20 Februari. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-Polri," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antam Novambar, 24 Februari lalu.
Antam mengatakan penangkap dilakukan di rumah NS saat ia sedang melakukan pengepakan. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa benih lobster sebanyak 4.153 ekor yang terdiri atas lobster pasir 3.868 ekor dan lobster mutiara 285 ekor.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Drama Panca Putra mengatakan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan ilegal benur lobster. “Kami semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini," ujar Drama.
BACA: Susi Pudjiastuti Kembali Bicara Soal Lobster Jangan Seperti Nasib Ikan Sidat
FRANCISCA CHRISTY ROSANA