TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyatakan lembaganya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan terhadap beberapa pihak terkait suap pajak.
Salah satunya yang dicegah berpergian ke luar negeri adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji. Selain dua pegawai pajak, empat orang lainnya yang diduga merupakan konsultan pajak juga dicekal.
Pencegahan dilakukan sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan kasus suap pajak yang sedang disidik oleh KPK. “Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Pria Wibawa,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Sumber Tempo menuturkan Angin tak sendirian, ia juga dibantu oleh seorang Kepala Subdirektorat. Tempo sudah mencoba menghubungi Angin Prayitno melalui WhatsApp, namun hingga berita ini tayang, panggilan tersebut belum direspons.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi Ditjen Pajak, terdapat satu pejabat yang profilnya hilang. Pejabat tersebut Angin Prayinto Aji.
Lalu seperti apakah sepak terjangnya selama ini?
1. Lulusan S3
Dikutip dari berbagai dokumen di situs Ditjen Pajak, Angin lahir di Jakarta, 1 Desember 1961. Pria 59 tahun ini pun punya tiga gelar. Pertama, Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Perusahaan dari Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta, pada tahun 1988.
Kedua, gelar Master of Arts in Economic dari Concordia University, Kanada, pada tahun 1996. Ketiga, pada tahun 2006 menyelesaikan Program S3 Manajemen Bisnis di Universitas Padjadjaran, Bandung.