3. Tunjangan Rp 152 Juta
Dalam daftar nominal tunjangan, pejabat tertinggi yaitu eselon I mendapatkan Rp 117,3 juta. Sementara yang terendah yaitu level pelaksana sebesar Rp 5,3 juta.
Tapi karena ada ketentuan 30 persen pada Pepres baru, maka pejabat eselon I bisa membawa pulang tunjangan hingga Rp 152 juta. Sementara yang paling rendah dapat mengantongi tunjangan Rp 6,9 Juta.
4. Mau Dikasih Berapapun, Susah
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira pun menyoroti hal ini. Menurut dia, kasus suap pajak menunjukkan bahwa persoalan rasuah di pemerintahan tidak selesai hanya dengan menaikkan remunerasi pegawai.
"Masalah utama tidak bisa diselesaikan dengan jalan remunerasi. Mau dikasih sebesar apapun kalau celah korupnya masih ada, susah juga," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
5. Setoran Miliaran
Tapi, nilai dugaan suap pajak yang melilit pejabat pajak jauh lebih besar. Sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini menyebutkan beberapa praktik yang terjadi.
Salah satunya, ada perusahaan perbankan yang diduga memiliki nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 300 miliar. Perusahaan ini diduga memberikan duit kepada pejabat pajak sebesar Rp 5 miliar. Ada juga perusahaan perkebunan yang memiliki nilai SKP Rp 15 miliar sampai Rp 20 miliar, yang diduga menyetor duit sebanyak Rp 15 miliar.