TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membantah hutan yang terbakar di dekat area kerjanya di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, adalah hutan lindung milik perusahaan.
"Lahan yang dikelola PT CPI di sekitar Rumbai Camp berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan merupakan hutan lindung. PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang mengelola Barang Milik Negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas," kata Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo, melalui keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pekanbaru, Riau, Rabu malam, 4 Maret 2021.
Ia menyatakan pihaknya menerima laporan terjadi kebakaran lahan di belakang Rumbai Camp, tepatnya di Jalan Kemping, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada sekitar pukul 14.17 WIB. Setelah menerima laporan, tim pemadam kebakaran dan operasi PT CPI segera bergerak ke lokasi dan bekerja sama dengan aparat berwenang untuk memadamkan api dan berkoordinasi terkait langkah-langkah yang diperlukan.
"PT CPI mengerahkan tiga kendaraan pemadam kebakaran beserta personel dan alat berat untuk membuka akses menuju lokasi kebakaran. Upaya pemadaman juga dibantu oleh satu damkar dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini PT CPI terus memadamkan api di lahan sekitar empat hektare, dan memantau kondisi di lapangan untuk mencegah meluasnya kebakaran. Menurut dia, penyebab kebakaran belum diketahui.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi kebakaran yang disebut Chevron sebagai kawasan APL itu, puluhan personel dari tim pemadam kebakaran perusahaan juga dibantu oleh pemadam kebakaran Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).