Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Chevron Soal Hutan yang Terbakar di Riau

Reporter

image-gnews
Petugas gabungan dari Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran di kawasan hutan lindung PT Chevron Pacific Indonesia yang berbatasan dengan lahan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Senin malam 1 Maret 2021. Satgas Karhutla kini berjibaku siang dan malam untuk memadamkan Karhutla yang bermunculan di Kota Pekanbaru agar tidak meluas dan tidak terjadi lagi bencana asap. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Petugas gabungan dari Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Pekanbaru berusaha memadamkan kebakaran di kawasan hutan lindung PT Chevron Pacific Indonesia yang berbatasan dengan lahan masyarakat di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Senin malam 1 Maret 2021. Satgas Karhutla kini berjibaku siang dan malam untuk memadamkan Karhutla yang bermunculan di Kota Pekanbaru agar tidak meluas dan tidak terjadi lagi bencana asap. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) membantah hutan yang terbakar di dekat area kerjanya di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, adalah hutan lindung milik perusahaan.

"Lahan yang dikelola PT CPI di sekitar Rumbai Camp berstatus Area Penggunaan Lain (APL) dan bukan merupakan hutan lindung. PT CPI merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pemerintah Indonesia di Blok Rokan yang mengelola Barang Milik Negara untuk mendukung kegiatan hulu migas nasional. PT CPI bekerja di bawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas," kata Manager Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo, melalui keterangan tertulisnya kepada ANTARA di Pekanbaru, Riau, Rabu malam, 4 Maret 2021.

Ia menyatakan pihaknya menerima laporan terjadi kebakaran lahan di belakang Rumbai Camp, tepatnya di Jalan Kemping, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, pada sekitar pukul 14.17 WIB. Setelah menerima laporan, tim pemadam kebakaran dan operasi PT CPI segera bergerak ke lokasi dan bekerja sama dengan aparat berwenang untuk memadamkan api dan berkoordinasi terkait langkah-langkah yang diperlukan.

"PT CPI mengerahkan tiga kendaraan pemadam kebakaran beserta personel dan alat berat untuk membuka akses menuju lokasi kebakaran. Upaya pemadaman juga dibantu oleh satu damkar dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)," katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini PT CPI terus memadamkan api di lahan sekitar empat hektare, dan memantau kondisi di lapangan untuk mencegah meluasnya kebakaran. Menurut dia, penyebab kebakaran belum diketahui.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi kebakaran yang disebut Chevron sebagai kawasan APL itu, puluhan personel dari tim pemadam kebakaran perusahaan juga dibantu oleh pemadam kebakaran Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

23 jam lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

1 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Pengamat: IKN Bukan Smart Forest City, tapi Kota dalam Kebun Kayu

3 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat: IKN Bukan Smart Forest City, tapi Kota dalam Kebun Kayu

Pemerintah menyatakan 177 ribu Ha area IKN berupa kawasan lindung, namun menurit peneliti Auriga hanya 42 ribu Ha yang berupa hutan permanen.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

3 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

4 hari lalu

Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) tertidur usai dibius di pahanya di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra
Penyebab Harimau Sumatera Masuk Kampung dan Timbulkan Konflik Manusia dan Satwa Liar

Ekolog satwa liar Sunarto menjelaskan konflik Harimau Sumatera dengan manusia akibat beberapa faktor termasuk kondisi individual dan habitatnya.


Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

4 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan anak.. hindustantimes.com
Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Riau

Mahasiswa yang menyetubuhi anak di bawah umur diciduk polisi Riau. Terungkap setelah korban cerita ke orang tua.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

7 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

8 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.