Sophia yang dihasilkan sudah sangat berkualitas, dengan kadar alkohol yang bervariasi antara 10-40 persen.
Agar minuman ini secara budaya tetap terpelihara dan ekonomi masyarakat tetap terjaga, maka dikeluarkan peraturan gubernur (Pergub) NTT, No 44 tahun 2019 tentang produksi dan distribusi minuman keras Sophia.
Dengan adanya pencabutan lampiran Perpres 10 itu, maka tidak serta merta Pergub NTT tentang Miras juga turut dicabut.
Bahkan, produksi Sophia tetap berjalan seperti biasa. Bahkan ke depan Pemda NTT berencana mendatangkan 100 mesin pembuat miras bagi 100 UMKM untuk kembangkan usahanya.
"Seharusnya yang di olak itu adalah minuman-minuman yang diimpor seperti wine, wiski dan lainnya, bukan minuman tradisional," kata dia.
Baca: Lobi Ma'ruf Amin di Balik Pencabutan Beleid Perpres Investasi Miras
Yohanes Seo