TEMPO.CO, Kupang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (perpres) izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Namun pencabutan lampiran izin investasi dinilai tak berpengaruh ke investasi minuman keras (Miras) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pasalnya, produksi miras di NTT sudah ada sejak dulu. Bahkan sebelum adanya Perpres tersebut, karena sudah menjadi budaya masyarakat di NTT.
"Pencabutan lampiran Perpres tidak berpengaruh bagi kita di NTT. Karena miras tradisional di NTT merupakan kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat. Apalagi NTT sangat adaptif dengan pohon enau, tuak yang menghasilkan nira untuk pembuatan miras," kata Kepala Biro Humas Setda NTT, Marius Jelamu kepada Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Selama ini, menurut dia, miras tradisional sering digunakan saat acara adat istiadat. Miras tradisional NTT atau biasa disebut moke atau sopi ini merupakan simbol kekeluargaan dan kekerabatan.
"Sebelum ada moke atau sopi, acara adat belum bisa di buka. Tamu diterima dengan minuman ini. Ini warisan nenek moyang. Karena bagian dari budaya," jelasnya.