“Pak Jokowi juga sudah mendapatkan pertimbangan yang lain, seperti Papua tidak bisa menerima terhadap peraturan membuka DNI itu, walau masyarakat ada tradisi minum, tapi justru mereka anggap sangat bahaya kalau dilegalkan,” katanya.
Jokowi membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya terselip izin investasi miras di empat daerah pada Selasa, 2 Maret. Jokowi mencabut ketentuan itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok.
“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
BACA: Lobi Ma'ruf Amin di Balik Pencabutan Beleid Perpres Investasi Miras
FRANCISCA CHRISTY ROSANA