Sebetulnya, tutur Ipung, perajin minuman keras daerah sudah menemui titik terang saat pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang usaha Penanaman Modal yang menjadi beleid turunan Undang-undang atau UU Cipta Kerja. Di dalam beleid itu terselip izin pembukaan keran investasi bagi pelaku usaha baru di bisnis miras.
Hanya, setelah memperoleh protes dari organisasi masyarakat, Presiden Jokowi kemudian membatalkan lampiran Perpes itu. Ipung menyayangkan sikap pemerintah yang mencabut kembali lampiran izin usaha miras karena memberikan ketidakpastian hukum bagi perajin.
“Sebetulnya pemerintah sudah benar membuka izin investasi miras di empat daerah itu karena secara local wisdom enggak ada problem. Tapi dengan pencabutan lampiran itu, posisinya kembali jadi abu-abu lagi,” tutur Ipung.
BACA: Lobi Ma'ruf Amin di Balik Pencabutan Beleid Perpres Investasi Miras
FRANCISCA CHRISTY ROSANA