Menurut Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal tersebut merupakan kapal nelayan Sulawesi utara.
“Tidak benar bahwa kapal-kapal asing berada di Halmahera Utara. Itu hanya sebutan yang biasa dipakai warga setempat untuk kapal yang berasal dari luar daerah mereka," jelas Pung.
Terkait adanya praktik penangkapan ikan antar daerah yang berbeda wilayah pengelolaan, Pung menghimbau agar Pemerintah Daerah yang memiliki nelayan andon agar melakukan perjanjian antar daerah agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun masalah sosial.
“Sebaiknya pemerintah daerah melakukan kerja sama melalui skema nelayan andon," ujar dia.
Dia juga akan mengingatkan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk pembinaan nelayan andon. Pembinaan nelayan andon dapat berupa pelatihan, bimbingan ataupun sosialisasi sesuai tercantum pada Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan.
Pung menegaskan menangkap ikan harus sesuai yang tercantum di SIPI. Kalau tidak, SIPI andonnya bisa dibekukan. Karena, kata dia, menangkap ikan di daerah lain harus sama-sama saling menghormati kearifan lokal budaya setempat karena tiap daerah memiliki aturan dan kewenangannya masing-masing.
Selama 2021, Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 27 kapal perikanan yang terdiri dari 7 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 20 kapal ikan berbendera Indonesia.
BACA: KKP Bidik Pengembangan 25 Kampung Nelayan pada Tahun Ini
HENDARTYO HANGGI