3. Said Aqil Sampaikan 3 Sikap PBNU usai Jokowi Cabut Lampiran Perpres Soal Miras
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU Said Aqil Siradj menyatakan PBNU menolak tegas Peraturan Presiden nomor 10 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini mengatur tentang bidang usaha penanaman modal yang melegalkan minuman keras alias miras.
"Apapun alasannya, pertimbangannya, kami menolak ada investasi untuk industri khamar ini," kata Said Aqil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Muhammad Hamed
Sebelumnya, Perpres ini diteken Jokowi dan diundangkan pada 2 Februari 2021. Beleid ini pun berlaku 30 hari sejak diundangkan. Tapi, penolakan datang dari sebagian kelompok masyarakat, mulai dari organisasi Islam hingga partai politik.
Meski demikian, Jokowi memastikan bahwa beleid ini dicabut. "Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata dia di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Selanjutnya, Said menyampaikan 3 poin sikap dari PBNU terkait pencabutan tersebut, berikut di antaranya:
Pertama, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama
Baca selengkapnya di sini.