TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau warga mewaspadai penipuan dengan modus menggunakan tautan pendek atau link bit.ly yang marak di media sosial.
Dikutip dari akun Twitter resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (@Kemkominfo), saat ini banyak beredar tautan pendek atau bit.ly berisi pendaftaran kuota internet gratis dari Kominfo.
"#SobatKom penipuan di dunia digital tidak ada henti-hentinya, ya. Salah satunya penipuan menggunakan tautan pendek seperti http://bit.ly dengan memberikan informasi yang tidak benar," tulis @kemenkominfo seperti dikutip, Selasa, 2 Maret 2021.
Kementerian Kominfo mengingatkan para pengguna media sosial jangan terpancing untuk membuka tautan (link) bit.ly atau bahkan mengisi formulir yang ada di situs tidak terverifikasi.
Bukannya mendapat rejeki, pengguna media sosial justru bisa menjadi korban penipuan digital atau phising yang membahayakan data pribadi.
Lantas, bagaimana cara membedakan situs bit.ly yang benar dengan penipuan?