3. Dilaporkan karyawati purnabakti
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA. Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer. Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun yang diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut.
4. Ditingkatkan ke proses hukum
Karena tidak ada kejelasan penyelesaian dari proses mediasi, laporan polisi akhirnya ditingkatkan ke proses hukum lebih lanjut hingga kasus ini bergulir sampai kini. Proses hukum tersebut didasarkan pada Pasal 85 UU No 3/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
5. BCA hormati proses hukum berjalan
Perbankan menghormati proses hukum yang sedang berjalan."Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Hera.
Baca Juga: BCA Gelar RUPS 29 Maret, Ada Agenda Pembahasan Tantiem dan Pembagian Dividen