Di bidang transportasi, pemerintah sempat menerapkan larangan mudik yang berlaku selama Ramadan hingga awal Juni 2020. Masyarakat yang boleh bepergian ialah mereka yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti bisnis esensial, warga yang orang tua maupun kerabat dekatnya sakit, WNI yang hendak pulang ke kampung halamannya setelah melakukan perjalanan repatriasi atau pemulangan, dan pejabat publik dibuktikan dengan dokumen perjalanan tertentu.
Praktis kondisi ini mengakibatkan sisi produksi di sektor usaha transportasi dan pergudangan anjlok 29,22 persen. Maskapai nasional Garuda Indonesia mencatatkan okupansi penumpangnya tinggal 10 persen. Menurunnya pergerakan penumpang pesawat turut berdampak terhadap pendapatan bandara. Sepanjang semester I, pendapatan bandara langsung drop hampir 50 persen. PT Angkasa Pura I, misalnya, mencatat pendapatan perusahaannya melorot 49 persen secara year on year.
Petugas mengalungkan bunga untuk menyambut penumpang pesawat rute domestik yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat 31 Juli 2020. Pemprov Bali mulai membuka sektor pariwisata bagi wisatawan domestik pada Jumat (31/7) dengan sejumlah persyaratan yang mengedepankan aspek kesehatan dan kualitas untuk memberi pelindungan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan yang berkunjung selama masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Di Bali, pandemi pada paruh pertama 2020 telah membuat daerah yang bertopang pada sektor pariwisata itu menanggung kerugian mendalam. Kerugian disebabkan oleh kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan asing, yang anjlok hingga 99 persen. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 Oktober 2020 lalu menyampaikan kerugian Bali pada masa PSBB ketat semester I mencapai Rp 9 triliun per bulan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik atau BPS, pertumbuhan industri sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum mengalami kontraki sebesar -22,31 persen selama kuartal I. Sedangkan sektor jasa Lainnya amblas -15,12 persen.
Tekanan juga menimpa sektor manufaktur. Kementerian Perindustrian mencatat purchasing managers index atau PMII melemah hampir empat poin dari 50,8 menjadi 47,2.
Pelemahan di berbagai sektor membuat gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK meruak. Per 2 Juni, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan angka PHK meningkat menjadi 3,05 juta. Kalau pun tidak di-PHK, jutaan pekerja lainnya mengalami penurunan pendapatan.