Dengan cara tersebut, dia berharap tidak ada lagi area abu-abu dan terjadi "business process" sesungguhnya dan bukan lagi "project-based".
"Hal lain yang kami perbaiki adalah terkait restrukturisasi karena selama ini yang menjadi beban BUMN adalah PMN restrukturisasi, jadi prosesnya nanti akan melibatkan direksi, Kementerian BUMN dan Kemenkeu saja," kata Erick.
Hal lain yang akan diatur, menurut dia, adalah PMN untuk aksi korporasi.
"Kalau PMN aksi korporasi yang tidak perlu pakai dana pemerintah maka cukup dikelola antara direksi dan Kementerian BUMN tapi kalau butuh dana dari pemerintah tetap harus dibicarakan ke Kemenkeu," kata Erick.
Dengan perbaikan sistem tersebut, dia berharap dapat memudahkan BUMN, Kementerian BUMN dan pemeriksa untuk melihat proses bisnis sehingga tidak ada lagi lobi-lobi tersembunyi.
"Jadi tidak ada lobi-lobi individu ke titik tertentu dan kami malah baru tahu belakangan ketika sudah berjalan, kami ingin menghilangkan proses yang tidak transparan terutama penugasan negara dan kerja korporasi harus transparan," kata Erick.