TEMPO.CO, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengakui saat pertama kali menjabat mendapat laporan ada 53 pegawai BUMN yang menjadi tersangka dalam perkara hukum.
"Saya di awal saat bekerja lalu membuka data kasus hukum di kementerian BUMN jumlahnya luar biasa banyak. Ada 159 (kasus) dan yang menjadi tersangka kurang lebih 53. Saya sebagai pimpinan berpikir terbalik, bagaimana Kementerian BUMN introspeksi diri dibanding hanya menyalahkan yang terkena kasus," kata Erick di gedung KPK Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Erick menyampaikan hal tersebut dalam acara penandatanganan "Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" antara KPK dan 27 BUMN yang juga dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahurli, komisioner KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo serta para direksi BUMN.
"Karena saya yakin dengan perbaikan sistem dan pemilihan pimpinan-pimpinan BUMN yang berintegritas kami dapat meminimalkan kasus-kasus tersebut," kata Erick.
Dia mengaku sudah menertibkan sejumlah Peraturan Menteri (permen) BUMN yang mendukung transparansi dan transformasi BUMN dan masih akan menerbitkan permen lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih antara kegiatan korporasi murni BUMN dan penugasan dari negara.
"Permen yang akan kami keluarkan minggu ini salah satunya permen mengenai PMN (Penyertaan Modal Negara) agar PMN transparan secara proses. Jadi PMN penugasan negara harus ditandatangani oleh menteri terkait yang menugaskan BUMN tersebut lalu dikomunikasikan ke Kementerian BUMN lalu Kementerian BUMN duduk bersama dengan Kementerian Keuangan untuk menyepakati penugasan tersebut," ujar dia.