Untuk 2020, ada Rp 2,9 triliun fasilitas PPN plus uang muka yang Rp 4 juta itu yang untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), notaris, dan sebagainya," tutur Basuki.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pemberian insentif pajak untuk rumah menengah dan menengah atas ini dikarenakan pemerintah telah memberikan insentif kepada rumah MBR. "Jangan sampai seolah-olah kita memihak kelompok menengah," ucapnya.
Untuk yang kelompok di bawah, kata Sri Mulyani, ada kebijakan subsidi bantuan uang muka Rp 630 miliar, subsidi selisih bunga Rp 5,97 triliun, dan dana bergulir FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) Rp 16,2 triliun pada 2021.
"Kita juga melakukan injeksi PMN PT Sarana Multi Finansial (SMF) yang mengontribusi 25 persen," tutur Sri Mulyani.
Ia berharap insentif PPN untuk rumah segmen menengah di bawah Rp 5 miliar ini dapat menstimulus masyarakat untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah baik rumah tapak maupun rusun. "Kenapa rumah siap huni? Ini agar stok rumah akan menurun atau permintaan meningkat, sehingga memacu kembali rumah baru lagi. Kami berharap agar memacu kepercayaan dan permintaan konsumen atas rumah," ujar Sri Mulyani.
BISNIS
Baca: Airlangga Sebut Insentif PPnBM dan Properti Sumbang Ekonomi Tumbuh 1 Persen