TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Delta Djakarta Tbk Sarman Simanjorang meminta pemerintah menjelaskan kontroversi mengenai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi miras. Ia khawatir izin tersebut berpeluang memunculkan pesaing baru bagi industri yang telah eksis.
“Pemerintah perlu menjelaskan secara komprehensif arah dari Perpres ini,” tutur Sarman dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Bila tujuannya ialah investasi terbatas untuk mengangkat miras lokal, langkah ini dinilai bisa mendongkrak pasar produk minuman dalam negeri. Namun, jika pemerintah memberikan kebebasan produksi, aturan ini justru akan menimbulkan persaingan yang lebih besar dan menyebabkan banjir pasokan.
Musababnya, produsen minuman beralkohol yang ada saat ini sudah cukup memenuhi kebutuhan dalam negeri, baik untuk wisatawan, ekspatriat, maupun kapangan tertentu. Dengan begitu, kemunculan perusahaan-perusahaan miras baru akan menimbulkan persaingan yang kurang sehat.
“Produsen bertambah, tetapi pangsa pasar sangat terbatas,” ujarnya.
Di sisi lain, Sarman mengatakan pemerintah telah mengatur pengendalian peredaran minuman beralkohol melalui Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019. Karena itu, pemerintah diharapkan konsisten membuat kebijakan untuk menghindari penyalahgunaan minuman keras.
Sarman meminta pemerintah segera merespons pro dan kontra terkait beleid anyar yang diterbitkan atas turunan dari UU Cipta Kerja. Pemerintah juga didorong segera menerbitkan ketentuan yang mengatur teknis penanaman modal di sektor industri atau investasi miras agar pelaku usaha serta masyarakat lebih memahami arah kebijakan yang baru.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Pengamat Sebut Perpres Investasi Miras Berpotensi Tarik Investor Asing