3. Salah Transfer Dana Bank, Penerima Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 5 M
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Arsyad, mengatakan Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur mekanisme salah transfer dana melalui perbankan. Aturan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Aad menyebut pasal di dalamnya turut mengatur kewajiban penerima dana transfer untuk mengembalikan uang.“Ada di Pasal 85 undang-undang transfer dana. Itu jelas menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga diketahui bukan haknya (bisa terancam) pidana,” ujar Aad saat dihubungi Tempo pada 20 Februari lalu.
Berdasarkan ketentuan itu, penerima dana yang menggunakan uang salah transfer bisa terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain UU Nomor 3 Tahun 2011, penerima dapat didakwa melakukan penggelapan dana seperti yang tertuang dalam Pasal 372 KUHP jika tidak melakukan pengembalian.
Penerima, tutur Aad, dapat digugat secara perdata dengan perbuatan melawan hukum. “Di dalam hukum perdata juga dikenal asas nemo plus iuris, seseorang tidak dapat mengakui barang sesuatu yang bukan miliknya,” ujarnya. Kasus salah transfer dana beberapa waktu lalu menimpa PT Bank Central Asia atau BCA di Surabaya.
Baca berita selengkapnya di sini.
Demikian berita terpopuler ekonomi bisnis mulai soal kritik Ahok ke Pertamina hingga salah transfer dana bank.
FAJAR PEBRIANTO | CAESAR AKBAR | FRANSISCA CHRISTY ROHANA
Baca Juga: Di Depan Kyai NU, Ahok: Saya Pikir Nabi Muhammad Bukan Cuma Dakwah, Dagang Juga