Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa kebijakan insentif ini melengkapi empat kebijakan yang sudah Kementerian PUPR laksanakan di sektor perumahan.
Yakni, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp16,66 triliun untuk 157.500 unit, Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp5,96 triliun, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp630 miliar untuk 157.500 unit, dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp8,7 miliar.
“Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), selain empat program tersebut, juga sudah dibebaskan PPN dan ditambahkan 4 juta cash bantuan uang muka. Sehingga secara keseluruhan, capaian program untuk tahun 2020 berjumlah 200.972 unit dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun untuk MBR,” ujarnya.
Basuki mengatakan insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah yang sudah ada stoknya. "Berdasarkan data asosiasi perumahan, dengan kebijakan stimulan ini sasarannya untuk rumah non-subsidi sekitar 27-30 ribu unit yang mendapatkan relaksasi, sementara untuk rumah subsidi MBR tetap mendapatkan bebas PPN,” ujar dia.
Pemberian insentif untuk pembelian properti, menurut dia, adalah kebijakan yang penting mengingat sektor ini sangat strategis dalam perekonomian, dan memiliki efek pengganda yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor di dalam perekonomian.
Sektor ini pun dinilai Sri Mulyani mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Di samping itu, sektor perumahan yang terdiri atas sektor kontruksi dan sektor real estate secara bersama-sama juga memberikan sumbangan terhadap PDB sekitar 13,6 persen.
BACA: Sri Mulyani Perkirakan Insentif untuk Pajak Mobil dan Properti Senilai Rp 7,99 T
CAESAR AKBAR