Anggaran yang disiapkan pemerintah antara lain Rp 122,44 triliun untuk program prioritas, Rp 184,83 triliun untuk dukungan UMKM dan korporasi, serta Rp 58,46 triliun untuk insentif usaha. Program PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor dan PPN ditanggung pemerintah untuk perumahan masuk ke dalam insentif usaha.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021, insentif itu diberikan untuk mobil dengan tipe sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.
Besaran insentifnya adalah penurunan 100 persen dari tarif untuk tiga bulan pertama, 50 persen untuk tiga bulan kedua, dan 25 persen untuk empat bulan berikutnya. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Skema pemberian insentifnya adalah dengan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah.
Rincian mengenai kebijakan tersebut diatur PMK 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Adapun insentif untuk sektor properti adalah relaksasi PPN perumahan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. Berdasarkan PMK 21 Tahun 2021, PPN tersebut akan ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak Maret sampai Agustus 2021.