Anis menjelaskan bahwa masalah miras telah menjadi perhatian serius pemerintah Papua. Bahkan, Gubernur Papua sudah mengeluarkan Perda soal pelarangan miras. Alasannya dalam penelitian di Bumi Cenderawasih ini, miras menjadi pemicu utama terjadinya kasus kekerasan.
Mengacu data yang disampaikan organisasi kesehatan dunia (WHO), lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 merupakan akibat dari minuman beralkohol. Sementara itu, Data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol.
Mabes Polri juga mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir ada 225 kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia.
“Bagaimana mungkin di tengah maraknya kasus kriminalitas, kecelakaan, kekerasan dan dampak negatif lainnya karena miras, justru Pemerintah membuka dan melegalkan Industri minuman Keras Mengandung alkohol dan Industri minuman mengandung alkohol (anggur) dalam daftar bidang usaha? Walaupun dengan menyertakan persyaratan tertentu.” kata politikus PKS ini.
Anis menegaskan bahwa seharusnya pemerintah dan DPR bersegera membahas dan mengesahkan RUU Minuman Beralkohol (Minol) yang dampaknya akan sangat signifikan untuk menyelamatkan nyawa anak bangsa.
BACA: Kata MUI Soal Perpres yang Atur Investasi Miras