TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait minuman keras (miras) mengandung alkohol. Anggota komisi Keuangan DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Byarwati mengatakan bahwa dengan dalih dan alasan apapun, Perpres tersebut sangat meresahkan.
“Meskipun ada persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT], Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, Perpres ini menjadi hal yang meresahkan masyarakat,” katanya melalui pesan instan, Senin 1 Maret 2021.
Dalam Perpres No. 10/2021, industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol (anggur) masuk dalam beleid perizinan industri miras dengan persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud untuk keduanya adalah investasi baru dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Penanaman modal dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Padahal, pada beleid sebelumnya, yaitu Perpres No. 44/2016 tentang Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dan Industri Minuman Mengandung Alkohol (Anggur), semuanya masuk dalam daftar bidang usaha yang tertutup.