Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Airlangga Umumkan Insentif Pajak Pembelian Mobil dan Rumah, Ini Rinciannya

image-gnews
Ilustrasi desain rumah dan keluarga. Shutterstock
Ilustrasi desain rumah dan keluarga. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu diberikan untuk memulihkan dua sektor yang terdampak pandemi tersebut.

"Diperlukan pemberian stimulus bagi kendaraan bermotor karena industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap PDB. Secara khusus, industri alat angkutan menyumbang PDB 1,35 persen, tapi terkontraksi paling dalam minus 19,86 persen," ujar Airlangga dalam konferensi video, Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: Survei Kartu Prakerja 2020: 35 Persen Peserta Tak Lagi Menganggur

Kontraksi juga terjadi pada industri properti akibat pada 2020 sektor properti terkontraksi minus 2 persen, sementara sektor konstruksi turun lebih dalam, yaitu minus 3,3 persen. Begitu pula penyerapan lapangan pekerjaan yang sempat mencapai 9,1 juta di 2019, menjadi 8,5 juta di 2020.

"Padahal sektor properti memiliki 174 industri ikutan, antara lain industri baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga, dan lainnya, serta terdapat 350 jenis industri kecil terkait," ujar Airlangga.

Untuk itu, ia mengatakan ada insentif untuk mendorong penjualan di dua sektor tersebut. Pertama, adalah relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021, insentif itu diberikan untuk mobil dengan tipe sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran insentifnya adalah penurunan 100 persen dari tarif untuk tiga bulan pertama, 50 persen untuk tiga bulan kedua, dan 25 persen untuk empat bulan berikutnya. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Skema pemberian insentifnya adalah dengan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah.

Rincian mengenai kebijakan tersebut diatur PMK 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Adapun insentif untuk sektor properti adalah relaksasi PPN perumahan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. PPN tersebut akan ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak Maret sampai Agustus 2021.

Mekanisme pemberian insentif adalah menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah dengan besaran seratus persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Serta, PPN ditanggung pemerintah 50 persen untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Keringanan ini berlaku selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

3 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

11 jam lalu

Penumpang pesawat terbang tengah menukarkan uang dolar di Penukaran Mata Uang Asing Bank BTN di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 28 Maret 2024. Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Kamis pagi turun 23 poin atau 0,14 persen menjadi Rp15.881 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.858 per dolar AS. TEMPO/Tony Hartawa
Terkini Bisnis: Putusan MK Tak Pengaruhi Rupiah, Indofarma Masih Tunggak Gaji Karyawan

Ekonom menyebut putusan MK terkait sidang sengketa Pilpres tak banyak mempengaruhi nilai tukar rupiah.


Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

17 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Putusan MK Tolak Gugatan Pilpres, Airlangga: Pilpres Sudah Selesai, Selamat Pak Prabowo dan Gibran

Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres. Menurut Airlangga, putusan tersebut memberi kepastian pada investor.


Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres

Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menghargai dan menghormati putusan MK.


Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers ihwal antisipasi dampak konflik Iran-Israel di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2024. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Airlangga Nilai Putusan MK Beri Kepastian bagi Investor

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto merespons soal dampak putusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres.


Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

4 hari lalu

Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas perkembangan kemajuan teknologi Artificial intelligence atau AI untuk merevolusi sistem birokrasi pemerintahan hingga dukungan terhadap pembangungan IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.


Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

4 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Layang Harbour Road (HBR) II di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu 13 September 2023. Jalan tol layang sepanjang 9,6 kilometer yang dimulai dari Ancol Timur hingga Pluit ini akan menelan biaya sekitar Rp 15,8 triliun. Konstruksi pembangunannya ditargetkan selesai pada 2024. Tol HBR II ini akan terhubung dengan akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Ir Sedyatmo. Tempo/Tony Hartawan
Mengenal Moody's yang Memberi Indonesia Peringkat Kredit Baa2 dan Membuat Pemerintah Lega

Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan Soverign Credit Rating (SCR) atau peringkat kredit Indonesia di Baa2


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

4 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

5 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

6 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.