TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif untuk pembelian kendaraan bermotor dan perumahan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif itu diberikan untuk memulihkan dua sektor yang terdampak pandemi tersebut.
"Diperlukan pemberian stimulus bagi kendaraan bermotor karena industri manufaktur berkontribusi 19,88 persen terhadap PDB. Secara khusus, industri alat angkutan menyumbang PDB 1,35 persen, tapi terkontraksi paling dalam minus 19,86 persen," ujar Airlangga dalam konferensi video, Senin, 1 Maret 2021.
Baca Juga: Survei Kartu Prakerja 2020: 35 Persen Peserta Tak Lagi Menganggur
Kontraksi juga terjadi pada industri properti akibat pada 2020 sektor properti terkontraksi minus 2 persen, sementara sektor konstruksi turun lebih dalam, yaitu minus 3,3 persen. Begitu pula penyerapan lapangan pekerjaan yang sempat mencapai 9,1 juta di 2019, menjadi 8,5 juta di 2020.
"Padahal sektor properti memiliki 174 industri ikutan, antara lain industri baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga, dan lainnya, serta terdapat 350 jenis industri kecil terkait," ujar Airlangga.
Untuk itu, ia mengatakan ada insentif untuk mendorong penjualan di dua sektor tersebut. Pertama, adalah relaksasi PPnBM Kendaraan Bermotor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2021, insentif itu diberikan untuk mobil dengan tipe sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri.
Besaran insentifnya adalah penurunan 100 persen dari tarif untuk tiga bulan pertama, 50 persen untuk tiga bulan kedua, dan 25 persen untuk empat bulan berikutnya. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Skema pemberian insentifnya adalah dengan menggunakan PPnBM ditanggung pemerintah.
Rincian mengenai kebijakan tersebut diatur PMK 20 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
Adapun insentif untuk sektor properti adalah relaksasi PPN perumahan atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun. PPN tersebut akan ditanggung pemerintah selama enam bulan untuk masa pajak Maret sampai Agustus 2021.
Mekanisme pemberian insentif adalah menggunakan PPN yang ditanggung pemerintah dengan besaran seratus persen dari PPN terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Serta, PPN ditanggung pemerintah 50 persen untuk rumah dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. Keringanan ini berlaku selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.