TEMPO.CO, New York - Harga Bitcoin pada Ahad kemarin, 28 Februari 2021, anjlok 6,39 persen menjadi US$ 43.165,78 atau sekitar Rp 615,48 juta (asumsi kurs Rp 14.259 per dolar AS). Artinya, harga mata uang digital tersebut merosot US$ 2.944,2 atau sekitar Rp 42 juta.
Bila dibandingkan dengan rekor tertingginya per 21 Februari tahun ini di level US$ 58.354,14, harga Bitcoin kemarin jeblok 26 persen. Pamor Bitcoin melejit seiring meningkatnya keyakinan bahwa mata uang digital itu akan menjadi sarana investasi dan pembayaran utama.
Sejumlah perusahaan besar seperti Bank New York Mellon, manajer aset BlackRock Inc dan raksasa kartu kredit Mastercard Inc, misalnya, telah mendukung mata uang kripto tersebut. Tesla Inc, Square Inc, dan MicroStrategy Inc pun sudah berinvestasi dalam Bitcoin.
Adapun Ether, koin yang terhubung ke jaringan blockchain (sistem penyimpanan data digital yang terdiri dari banyak server) juga melemah 8,88 persen kemarin. Harga Ether turun US$ 129,57 menjadi US$ 1.329,46 atau sekitar Rp 18,96 juta dari penutupan sebelumnya.
Pendiri Microsoft Bill Gates sebelumnya angkat bicara soal Bitcoin yang belakangan marak diperbincangkan terutama setelah harganya meroket dan terus menembus rekor tertinggi baru. Selain melejit, ia juga menyebutkan ada risiko harga Bitcoin yang sewaktu-waktu bisa merosot.
Topik Bitcoin yang dibahas Bill Gates tak lepas dari setelah langkah CEO Tesla Inc. Elon Musk yang beberapa waktu lalu berinvestasi Bitcoin senilai US$ 1,5 miliar. Musk juga menyebutkan Tesla bakal menerima pembayaran dengan menggunakan Bitcoin.
Menanggapi hal tersebut, orang terkaya ketiga di dunia ini punya pesan khusus bagi banyak orang yang tergiur berinvestasi aset kripto tersebut. Ia menyatakan menilai mata uang digital tersebut tak harus dibeli oleh masyarakat umum.
"Elon memiliki banyak uang dan dia sangat canggih, jadi saya tidak khawatir Bitcoin-nya akan naik atau turun secara acak," ujar Bill Gates saat diwawancara oleh Bloomberg Television, Kamis, 25 Februari 2021.
ANTARA | BISNIS
Baca: Bos BI: Bitcoin Tidak Boleh Jadi Alat Pembayaran di Indonesia