Menurut dia, para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya karena pengaruh minuman memang sangat tidak baik.
"Kalau alasannya untuk mendatangkan devisa, saya kira pemerintah perlu menghitung dan mengkalkulasi ulang. Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu, bandingkan dengan mudarat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras tersebut," katanya.
Dia menduga devisa yang dihasilkan dari beleid soal investasi miras tidak terlalu besar namun justru menyebabkan dampak kerusakan yang besar, termasuk ancaman bagi generasi milenial yang konsumsi miras.
Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai Perpres tersebut secara keseluruhan dapat mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.
"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan Perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya.
Adapun pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi dalam minuman keras berpotensi menarik masuknya modal asing.