Untuk dapat memberikan laporan, masyarakat bisa membuat akun di situs aduankonten.id dan mengunggah tautan atau link yang berisi konten negatif, yang disinyalir tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, pelapor juga harus memberikan tangkapan layar konten yang dilaporkan dan alasan mengapa pelapor menyampaikan laporannya. Selanjutnya, aduan dari pelapor akan diverifikasi oleh tim khusus.
Berdasarkan laporan Kominfo, hingga pertengahan Februari lalu Kementerian menerima 1,3 juta aduan. Sebagian besar berupa laporan terhadap konten pornografi.
BACA: Revisi UU ITE, Menteri Kominfo Singgung 10 Penolakan MK
FRANCISCA CHRISTY ROSANA