TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan menggunakan rekayasa sosial seperti pretexting. Berdasarkan informasi resmi yang dibagikan melalui media sosial Instagram, Kominfo menjelaskan ihwal modus penipuan tersebut dan cara menghindarinya.
“Pretexting merupakan upaya mengelabui seseorang demi memperoleh data pribadi seperti berpura-pura menjadi pegawai bank dan meminta data diri melalui telepon atau SMS penipuan hadiah,” tulis Kominfo seperti dikutip dari instagram Kominfo pada Ahad, 28 Februari 2021.
Untuk mencegah penipuan pretexting, Kominfo meminta masyarakat melakukan tiga cara. Pertama, masyarakat diminta tidak mudah percaya apabila memperoleh telepon dan pesan yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Kemudian, cara kedua, masyarakat sebaiknya tidak memberikan data pribadi apa pun yang diminta oleh pihak yang mengaku dari pihak tertentu. Ketiga, masyarakat mencatat nomor dan pesan serta mengkonfirmasikan melalui nomor pihak yang resmi.
Beberapa waktu lalu, Kominfo telah membuka kanal pelaporan bagi warga yang menerima pesan meresahkan atau melihat adanya konten-konten negatif yang mencurigakan dan mengganggu ketertiban. Kanal pelaporan tersebut dapat diakses di situs aduankonten.id.